Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sebagai bentuk pengakuan dan bukti kelulusan program diploma terhadap Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), Politeknik Industri Petrokimia Banten memberikan ijazah, transkrip akademik, dan SKPI yang telah memenuhi persyaratan akademik dan administrasi sebagai pengakuan dan bukti kelulusan. (2) Selain pemberian bentuk pengakuan dan bukti kelulusan sebagaima dimaksud ayat (1), terhadap Mahasiswa yang lulus uji kompetensi diberikan sertifikat kompetensi. (3) Ijazah Politeknik Industri Petrokimia Banten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk segi empat dengan ukuran kertas A4 dengan warna dasar krem, disertai lambang Politeknik Industri Petrokimia Banten dan ditandatangani oleh Direktur dan Kepala BPSDMI atas nama Menteri. (4) Bentuk ijazah Politeknik Industri Petrokimia Banten sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Tata cara pemberian dan penggunaan gelar, ijazah, transkrip akademik, SKPI, dan/atau sertifikat kompetensi diatur dengan Peraturan Direktur.
Your Correction