Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 75

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tenaga Kependidikan Politeknik Industri Petrokimia Banten terdiri atas: a. pustakawan; b. pranata laboratorium pendidikan; c. teknisi; d. tenaga administrasi; dan e. tenaga fungsional lainnya jika diperlukan. (2) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berstatus: a. Tenaga Kependidikan tetap; atau b. Tenaga Kependidikan tidak tetap. (3) Jenis dan jenjang kepangkatan, pengangkatan, pembinaan, pengembangan karier, dan pemberhentian Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction