Correct Article 10
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai ukuran dan tata cara penggunaan lambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, tata cara penggunaan bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, tata cara penggunaan himne dan mars sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dan tata cara penggunaan busana akademik dan busana almamater sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diatur dengan Peraturan Direktur.
Your Correction
