Correct Article 65
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN
Current Text
(1) Koordinator Pengembangan Industri Digital
4.0 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) huruf a mempunyai tugas:
a. mengelola dan mengembangkan model proses manufaktur produk yang sudah terintegrasi;
b. menyelenggarakan pelatihan-pelatihan tentang industri 4.0 (empat titik nol); dan
c. melakukan penelitian dan pengembangan dengan tema industri 4.0 (empat titik nol).
(2) Koordinator Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) huruf b mempunyai tugas:
a. menyusun ketentuan, prosedur operasional standar, dan pedoman mengenai sistem informasi manajemen di lingkungan Politeknik Industri Petrokimia Banten;
b. menyusun roadmap pengembangan sistem informasi manajemen berbasis teknologi digital untuk mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi di Politeknik Industri Petrokimia Banten;
c. menjamin keamanan sistem informasi manajemen Politeknik Industri Petrokimia Banten;
d. melaksanakan pengaturan, pengawasan, pemeliharaan, perbaikan, dan pengamanan sistem
informasi manajemen Politeknik Industri Petrokimia Banten;
e. mendokumentasikan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan pemeliharaan sistem informasi manajemen Politeknik Industri Petrokimia Banten;
f. mengelola e-learning dan software berlisensi yang digunakan untuk pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
g. mengelola layanan komputer, data dan informasi untuk keperluan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama; dan
h. menyediakan fasilitas komputer, termasuk pemeliharaan dan perbaikan.
Your Correction
