Correct Article 11
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN
Current Text
(1) Politeknik Industri Petrokimia Banten menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi.
(2) Tridharma perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Your Correction
