Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Politeknik Industri Petrokimia Banten memiliki misi: a. menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Vokasi industri sistem ganda dengan pembelajaran science, technology, engineering, and mathematics (STEM) berstandar global; b. melaksanakan penelitian terapan untuk pemecahan permasalahan di sektor industri petrokimia; c. melaksanakan pengabdian masyarakat dalam pengembangan ekosistem industri kecil dan menengah; d. mengembangkan kompetensi transformasi digital “industri 4.0” melalui pembangunan digital capability centre (DCC) sebagai satelit Pusat Industri Digital INDONESIA 4.0 (PIDI 4.0); e. membangun dan mengembangkan kelembagaan inkubator bisnis industri yang terintegrasi dengan pemangku kepentingan terkait; f. mengembangkan skema kompetensi dan uji kompetensi di Politeknik Industri Petrokimia Banten; dan g. mengembangkan kelas industri untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja industri (tailor made).
Your Correction