Correct Article 33
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN
Current Text
Politeknik Industri Petrokimia Banten memiliki misi:
a. menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Vokasi industri sistem ganda dengan pembelajaran science, technology, engineering, and mathematics (STEM) berstandar global;
b. melaksanakan penelitian terapan untuk pemecahan permasalahan di sektor industri petrokimia;
c. melaksanakan pengabdian masyarakat dalam pengembangan ekosistem industri kecil dan menengah;
d. mengembangkan kompetensi transformasi digital “industri 4.0” melalui pembangunan digital capability
centre (DCC) sebagai satelit Pusat Industri Digital INDONESIA 4.0 (PIDI 4.0);
e. membangun dan mengembangkan kelembagaan inkubator bisnis industri yang terintegrasi dengan pemangku kepentingan terkait;
f. mengembangkan skema kompetensi dan uji kompetensi di Politeknik Industri Petrokimia Banten; dan
g. mengembangkan kelas industri untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja industri (tailor made).
Your Correction
