Correct Article 63
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN
Current Text
(1) Unit Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf k berfungsi sebagai pengelola dan pelaksana layanan informasi publik dan membina hubungan dengan stakeholder.
(2) Unit Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. mengelola informasi publik;
b. mempromosikan program dan kegiatan yang dilaksanakan Politeknik Industri Petrokimia Banten dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, baik ke tingkat nasional maupun internasional;
c. membina hubungan yang harmonis dengan stakeholder;
d. mengelola dan memperbarui konten website dan media sosial Politeknik Industri Petrokimia Banten;
e. mengelola warta Politeknik Industri Petrokimia Banten online;
f. membentuk, membina, dan mengelola Tim protokoler; dan
g. menjadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
(3) Unit Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh seorang Kepala yang dibantu oleh seorang Sekretaris, bertanggung jawab kepada Direktur dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur II.
Your Correction
