Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembantu Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu meliputi: a. memberi usulan kepada Direktur dalam mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan; b. mengelola pendidikan sistem ganda dengan kurikulum yang mengacu pada standar kompetensi kerja nasional INDONESIA dan “industri 4.0”; c. memberi usulan kepada Direktur dalam membina dan mengembangkan Dosen; d. memberi usulan kepada Direktur dalam penerimaan, pembinaan, pengembangan, dan pemberhentian Mahasiswa; e. memberi usulan kepada Direktur dalam pemberian sanksi kepada Dosen yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; f. memberi usulan kepada Direktur dalam pemberian sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik; g. meningkatkan akreditasi program studi dan institusi; dan h. tugas lain dalam kerangka menjalankan fungsi pembantuan Direktur dalam pengelolaan Politeknik Industri Petrokimia Banten. (2) Pembantu Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf b mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, administrasi umum, kerumahtanggaan, kepegawaian, dan pengawasan internal meliputi: a. menyusun statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Direktur; b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang untuk diusulkan kepada Direktur; c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun untuk diusulkan kepada Direktur; d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional) untuk diusulkan kepada Direktur; e. memberi usulan kepada Direktur dalam membina dan mengembangkan Tenaga Kependidikan; f. mengembangkan sarana dan prasarana pembelajaran yang cerdas ( smart) dan terkini (up to date) berbasis digital; g. mengembangkan dan melaksanakan transformasi digital di lingkungan Politeknik Industri Petrokimia Banten; h. memberi usulan kepada Direktur dalam pemberian sanksi kepada Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. membantu Direktur dalam pengelolaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; j. membantu Direktur dalam memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi; dan k. tugas lain dalam kerangka menjalankan fungsi pembantuan Direktur dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Politeknik Industri Petrokimia Banten. (3) Pembantu Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf c mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan serta pelayanan kesejahteraan Mahasiswa, kerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri terkait tridharma perguruan tinggi meliputi: a. membina dan mengembangkan penalaran dan soft skill Mahasiswa; b. membina dan mengembangkan prestasi Mahasiswa, baik prestasi akademik maupun nonakademik di tingkat nasional dan internasional; c. membina dan mengembangkan kegiatan co-curriculer dan extra-curriculer Mahasiswa; d. mengembangkan kerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri, asosiasi, pendidikan tinggi, dan lembaga lainnya; e. mengelola unit pengembangan karir; f. mengelola penempatan praktek kerja industri; g. pengelolaan jejaring kerja; h. membina hubungan dengan Alumni dan masyarakat; i. membawahi unit kegiatan kemahasiswaan; dan j. tugas lain dalam kerangka menjalankan fungsi pembantuan Direktur dalam pengelolaan Politeknik Industri Petrokimia Banten. (4) Pembantu Direktur I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membawahi: a. Satuan Penjaminan Mutu; b. Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan; c. Program Studi; d. Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; e. Unit Perpustakaan; f. Unit Transformasi Industri Digital 4.0; g. Unit Sertifikasi Profesi; dan h. Unit Teaching Factory. (5) Pembantu Direktur II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membawahi: a. Satuan Pengawas Internal; b. Subbagian Umum dan Keuangan; c. Unit Hubungan Masyarakat; d. Unit Teaching Factory; dan e. Unit Inkubator Bisnis Industri. (6) Pembantu Direktur III sebagaimana dimaksud pada ayat (3) membawahi Unit Pengembangan Karir. (7) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Direktur pada akhir masa jabatan.
Your Correction