Correct Article 30
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN
Current Text
(1) Penyelenggaraan wisuda bagi para wisudawan dilaksanakan dengan mengucapkan janji wisudawan.
(2) Naskah janji wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
Your Correction
