Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 81

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 harus mendapat izin Direktur. (2) Dalam hal kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dilaksanakan antarnegara, harus mendapat izin Kepala BPSDMI.
Your Correction