Correct Article 77
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN
Current Text
(1) Mahasiswa mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku pada Politeknik Industri Petrokimia Banten;
c. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan Politeknik Industri Petrokimia Banten;
d. menghargai ilmu pengetahuan dan/atau teknologi;
e. menjaga kewibawaan dan nama baik Politeknik Industri Petrokimia Banten; dan
f. menjunjung tinggi kebudayaan nasional.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
Your Correction
