Correct Article 96
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN
Current Text
(1) Kekayaan Politeknik Industri Petrokimia Banten meliputi:
a. benda bergerak;
b. benda tidak bergerak; dan
c. kekayaan intelektual.
(2) Kekayaan Politeknik Industri Petrokimia Banten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai kekayaan Politeknik Industri Petrokimia Banten.
(3) Kekayaan Politeknik Industri Petrokimia Banten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara transparan dan akuntabel untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan Politeknik Industri Petrokimia Banten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Kekayaan Politeknik Industri Petrokimia Banten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain.
(5) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan Politeknik Industri Petrokimia Banten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
Your Correction
