Correct Article 71
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN
Current Text
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c merupakan organ Politeknik Industri Petrokimia Banten yang menyelenggarakan fungsi pertimbangan nonakademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan wewenang:
a. melakukan penelaahan terhadap kebijakan Direktur di bidang nonakademik;
b. merumuskan saran dan/atau pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang nonakademik;
c. memberikan pertimbangan nonakademik kepada Direktur dalam mengelola Politeknik Industri Petrokimia Banten;
d. membantu pengembangan Politeknik Industri Petrokimia Banten; dan
e. melaksanakan tugas lain sesuai dengan fungsinya.
Your Correction
