Correct Article 37
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN
Current Text
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 terdiri atas unsur:
a. Direktur;
b. Pembantu Direktur;
c. Ketua Program Studi;
d. Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
e. 1 (satu) wakil dari unit pelaksana teknis yang dipilih dari dan oleh pimpinan pelaksana teknis yang bersangkutan; dan
f. wakil Dosen dari setiap program studi.
(2) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e merupakan anggota Senat ex-officio.
Your Correction
