Correct Article 44
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN
Current Text
Direktur sebagai organ yang menjalankan fungsi pengelolaan Politeknik Industri Petrokimia Banten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) terdiri atas:
a. Direktur;
b. Pembantu Direktur;
c. Satuan Pengawas Internal;
d. Satuan Penjaminan Mutu;
e. Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
f. Subbagian Umum dan Keuangan;
g. Program Studi;
h. Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
i. Unit Pengembangan Karir;
j. Unit Perpustakaan;
k. Unit Hubungan Masyarakat;
l. Unit Transformasi Industri Digital 4.0;
m. Unit Sertifikasi Profesi;
n. Unit Teaching Factory; dan
o. Unit Inkubator Bisnis Industri.
Your Correction
