Correct Article 26
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN
Current Text
(1) Politeknik Industri Petrokimia Banten mengupayakan dan menjamin setiap Dosen dan/atau Mahasiswa untuk melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilandasi dengan etika dan norma atau kaidah keilmuan yang berlaku.
(2) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sivitas Akademika dapat mengundang tenaga ahli untuk menyampaikan pikiran pendapatnya sesuai dengan norma atau kaidah keilmuan yang berlaku setelah mendapat persetujuan Direktur.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Senat.
Your Correction
