Correct Article 59
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN
Current Text
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf g menjalankan fungsi sebagai pelaksana pendidikan program diploma atau sarjana terapan dalam sebagian atau satu cabang ilmu.
(2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan wewenang:
a. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan Direktur;
b. menyusun rencana strategis program studi yang mengacu pada rencana strategis Politeknik Industri Petrokimia Banten;
c. menyusun program, kegiatan, dan rencana anggaran program studi berdasarkan rencana strategis;
d. melaksanakan penjaminan mutu di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat di tingkat Program Studi yang mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
e. mengoordinasikan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di program studi;
f. menyusun jadwal perkuliahan;
g. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan perkuliahan;
h. menilai kinerja Dosen;
i. membina, mengembangkan, dan meningkatkan mutu Dosen;
j. mengelola pembuatan dokumen kurikulum program studi;
k. mengelola pembuatan dokumen akreditasi untuk pengusulan akreditasi program studi;
l. meningkatkan akreditasi dan reputasi program studi;
m. menjalin hubungan baik dan mengembangkan kerja sama dengan pemangku kepentingan (stakeholder);
dan
n. menyampaikan laporan kinerja program studi setiap akhir tahun kepada Pembantu Direktur I.
(3) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan program diploma yang terdiri atas:
a. Program Studi Teknologi Mesin Industri Petrokimia;
b. Program Studi Teknologi Instrumentasi Industri Petrokimia; dan
c. Program Studi Teknologi Proses Industri Petrokimia.
(4) Program diploma sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Vokasi berdasarkan kurikulum agar Mahasiswa dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum.
(5) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipimpin oleh seorang ketua yang dibantu oleh seorang sekretaris dan bertanggungjawab kepada Direktur serta sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
Your Correction
