Correct Article 50
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN
Current Text
(1) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b dan Pasal 49 merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan sebagai Pembantu Direktur.
(2) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pembantu Direktur Bidang Akademik atau Pembantu Direktur I;
b. Pembantu Direktur Bidang Administrasi Umum dan Keuangan atau Pembantu Direktur II; dan
c. Pembantu Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama atau Pembantu Direktur III.
(4) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BPSDMI atas nama Menteri berdasarkan usulan Direktur.
(5) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki masa jabatan 4 (empat) tahun atau mengikuti masa jabatan Direktur, dan dapat diangkat kembali pada jabatan yang sama dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut.
Your Correction
