Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 merupakan kebebasan Sivitas Akademika yang dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Dalam melaksanakan kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap anggota Sivitas Akademika mengupayakan agar kegiatan serta hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik Politeknik Industri Petrokimia Banten.
Your Correction