Correct Article 84
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN
Current Text
(1) Sarana dan prasarana Politeknik Industri Petrokimia Banten diperoleh dari:
a. pemerintah pusat;
b. pemerintah daerah;
c. industri;
d. masyarakat; dan/atau
e. pihak lain.
(2) Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh yang dari pemerintah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
(3) Kepemilikan sarana dan prasarana yang diperoleh dari industri, masyarakat, atau pihak lain menjadi barang milik negara dan pengelolaannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
