Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit Inkubator Bisnis Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf o mempunyai fungsi menyelenggarakan inkubator bisnis untuk pembinaan, pendampingan dan pengembangan kepada tenant dari industri kecil dan industri menengah. (2) Unit Inkubator Bisnis Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menjalin kemitraan dengan asosiasi, industri, perguruan tinggi, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau lembaga keuangan; dan b. melaksanakan pelatihan, pendampingan, konsultansi, temu bisnis dan/atau bimbingan teknis. (3) Unit Inkubator Bisnis Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggungjawab kepada Direktur dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur II.
Your Correction