Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang STATUTA POLITEKNIK INDUSTRI PETROKIMIA BANTEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf d berfungsi sebagai penyelenggara proses penjaminan mutu terhadap program dan kegiatan institusi Politeknik Industri Petrokimia Banten di satuan akademik dan nonakademik dalam upaya mencapai indikator kinerja yang telah ditetapkan, serta menjalankan fungsi pengawasan mutu akademik dan nonakademik untuk dan atas nama Direktur. (2) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan wewenang: a. merumuskan kebijakan SPMI Politeknik Industri Petrokimia Banten; b. mengoordinasikan penerapan sistem penjaminan mutu secara berkesinambungan, konsiten, efisien, dan akuntabel; c. melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan pelaporan atas penerapan sistem penjaminan mutu Politeknik Industri Petrokimia Banten; dan d. memfasilitasi kegiatan pelayanan penjaminan mutu berupa pendampingan akreditasi program studi dan satuan kerja di lingkungan Politeknik Industri Petrokimia Banten maupun di lingkungan perguruan tinggi atau institusi mitra. (3) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua yang dibantu oleh seorang Sekretaris, bertanggung jawab kepada Direktur, dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Direktur I.
Your Correction