KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT UMUM
Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat sebagaimana dimaksud pada pasal 4 huruf a merupakan pengaturan hal-hal yang berkaitan dengan upaya-upaya untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat berdasarkan kewenangan daerah yang meliputi hal-hal sebagai berikut :
a. Tertib Tata Ruang;
b. Tertib Jalan;
c. Tertib Angkutan Jalan dan Angkutan Sungai;
d. Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum;
e. Tertib Sungai, Saluran, Kolam, dan Pantai;
f. Tertib Lingkungan;
g. Tertib Tempat Usaha dan Usaha Tertentu;
h. Tertib Bangunan;
i. Tertib Sosial;
j. Tertib Kesehatan;
k. Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian; dan
l. Ketentuan lain sepanjang telah di tetapkan dalam Peraturan Daerah masing-masing.
Setiap kegiatan yang diselenggarakan orang atau badan harus sesuai dengan peruntukan rencana pola ruang sebagaimana diatur dalam RTRW dan rencana rincinya.
Untuk mewujudkan Tertib Tata Ruang, setiap orang dan/atau badan dilarang:
a. menyelenggarakan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana struktur ruang;
b. melakukan pelanggaran terhadap ketentuan umum peraturan zonasi;
c. menyelenggarakan pemanfaatan ruang tanpa izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten;
d. menyelenggarakan pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RTRW Kabupaten;
e. melakukan pelanggaran ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten;
f. menyelenggarakan pemanfaatan ruang yang menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum; dan
g. menyelenggarkan pemanfaatan ruang dengan izin yang diperoleh dengan prosedur yang tidak benar.
(1) Setiap pejalan kaki yang menyeberang jalan wajib menyeberang di tempat yang telah ditentukan.
(2) Dalam hal belum tersedia tempat penyeberangan, maka pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keamanan, keselamatan dirinya dan pengguna jalan lainnya.
(3) Penyandang disabilitas tidak wajib menggunakan tempat penyeberangan apabila belum terdapat fasilitas bagi mereka.
Setiap orang berhak mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam menggunakan Angkutan Jalan dan Angkutan Sungai.
(1) Setiap kendaraan umum wajib berjalan pada trayek yang telah ditetapkan.
(2) Setiap pengemudi kendaraan umum wajib menunggu, menaikkan dan/atau menurunkan orang dan/atau barang pada tempat pemberhentian yang telah ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali dengan alasan yang patut dan mendesak, maka dapat menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian dan/atau di tempat tujuan.
(3) Setiap orang atau badan dilarang membuat, merakit atau mengoperasikan kendaraan bermotor umum yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap orang yang akan menggunakan/menumpang kendaraan umum wajib menunggu di halte atau tempat pemberhentian yang telah ditetapkan.
(2) Setiap orang yang berada di dalam kendaraan umum dilarang:
a. membuang sampah selain di tempat yang telah ditentukan;
b. merokok;
c. mengamen; dan
d. menjual barang-barang dikendaraan umum.
(3) Setiap kendaraan umum wajib menyediakan tempat sampah dan kantong plastik di dalam kendaraan.
Setiap orang dan/atau badan dilarang:
mengangkut bahan berdebu, bahan berbau busuk, bahan berbahaya dan beracun, galian c, bahan yang mudah terbakar, dan/atau bahan peledak dengan menggunakan alat angkutan yang terbuka.
(1) Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan uang dan/atau jasa.
(2) Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki izin, dilarang melakukan pungutan uang dan/atau pengumpulan uang terhadap pengguna jalan.
Setiap pengendara kendaraan bermotor dilarang membunyikan klakson dan wajib mengurangi kecepatan kendaraannya pada waktu melintasi tempat ibadah selama ibadah berlangsung, dan lembaga pendidikan serta rumah sakit.
Dalam rangka mengatur kelancaran arus lalu lintas, Pemerintah Daerah dapat MENETAPKAN jalan satu arah, jalur bebas parkir dan kawasan tertib lalu lintas pada jalan-jalan tertentu yang rawan kemacetan.
(1) Setiap orang dan/atau badan yang melakukan usaha angkutan sungai dan usaha lainnya yang terkait, wajib memiliki izin usaha dan izin operasi yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
(2) pengelola angkutan sungai dan waduk wajib melengkapi sediaan pelampung dan perlengkapan keamanan lainnya sesuai kapasitas angkut serta diletakkan di tempat yang aman dan mudah terjangkau dalam angkutan.
(3) awak kapal atau perahu wajib menggunakan pelampung leher dan/atau alat pengaman lainnya dalam setiap mengoperasikan angkutan sungai dan waduk.
(4) pengelola angkutan sungai dan waduk yang menggunakan penggerak mesin atau motor wajib menyediakan pengayuh manual.
Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum dimaksudkan untuk memberi perlindungan, keamanan, kenyamanan, kebersihan, keindahan, serta keteraturan terhadap pemanfaatan sarana dan prasarana jalur hijau, taman dan tempat umum yang telah disediakan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah dan/atau pihak lain agar dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukannya.
Untuk mewujudkan tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, maka setiap orang dan/atau badan dilarang:
a. memasuki atau berada di jalur hijau dan taman yang bukan untuk umum kecuali untuk kepentingan dinas;
b. melompat atau menerobos pagar di jalur hijau, taman dan tempat umum, kecuali untuk kepentingan dinas;
c. bertempat tinggal di sepanjang jalur hijau, taman, dan tempat umum;
d. mengotori, mencorat-coret/melukis dan/atau merusak taman dan tempat umum beserta kelengkapannya;
e. memotong, menebang pohon dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalur hijau dan taman, kecuali memperoleh izin dari Bupati atau pejabat yang berwenang;
f. menjemur, memasang, memaku, menempelkan atau menggantungkan dan/atau meletakkan benda di jalur hijau, taman dan tempat umum;
g. membuang dan menumpuk sampah di jalur hijau, taman dan tempat umum;
h. berdagang dan/atau menyelenggarakan usaha parkir di tempat umum tanpa izin dari Bupati atau pejabat yang berwenang;
i. melakukan perbuatan tidak senonoh yang patut diduga dapat mengarah pada pelanggaran norma kesopanan dan/atau norma kesusilaan di taman dan tempat umum; dan
j. melakukan perbuatan/tindakan yang dapat mengakibatkan terganggunya fungsi tempat umum sesuai dengan peruntukannya.
(1) Setiap orang dilarang merokok ditempat atau area yang dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, kecuali ditempat khusus yang disediakan untuk merokok.
(2) Kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. fasilitas pelayanan kesehatan;
b. tempat proses belajar mengajar;
c. tempat anak bermain;
d. tempat ibadah;
e. angkutan umum; dan
f. tempat kerja baik Pemerintah maupun swasta.
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan penertiban terhadap pelestarian dan pemanfaatan sungai, saluran air, sumber air kolam dan pinggir pantai.
(2) Untuk mewujudkan tertib pemanfaatan sungai, saluran air, sumber air, kolam dan pinggir pantai, setiap orang dan/atau badan dilarang:
a. membuat bangunan dan melakukan pengusahaan diluar peruntukan di atas sungai, saluran air, sumber air, kolam, danau, waduk, embung, situ atau sebutan lain, saluran irigasi dan pantai, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. menutup/mengubah/mempersempit/aliran sungai, dan/atau membongkar bangunan penunjang fungsi sungai baik di dalam atau melintas sungai;
c. membuang dan/atau memasukan secara langsung sampah dan barang-barang bekas ke sungai, saluran air, sumber air, kolam dan pantai;
d. memelihara, menempatkan keramba-keramba ikan di sungai dan/atau saluran irigasi; dan
e. membangun dan mengusahakan kegiatan yang melanggar daerah sempadan sungai.
Pemerintah Daerah dapat melakukan penertiban terhadap kegiatan/perbuatan setiap orang/badan yang dapat melanggar/ merusak/mengganggu ketertiban lingkungan.
Tertib Masyarakat dimaksudkan agar pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat dan kegiatan partisipasi masyarakat lainnya dapat berlangsung secara tertib, lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Unuk mewujudkan tertib lingkungan, maka setiap orang atau badan dilarang:
a. memburu, menangkap, membunuh, mengambil atau melakukan kegiatan lain yang dapat mengakibatkan terganggunya ekosistem hewan dan tumbuhan;
b. menggembalakan secara liar hewan peliharaan sehingga mengganggu, membahayakan, merusak, dan mengotori lingkungan;
c. membuang sampah pada tempat-tempat yang dapat menyebabkan pencemaran dan/atau mengganggu kesehatan masyarakat;
d. membakar sampah;
e. menyimpan dan/atau membuang benda yang berbau menyengat yang dapat mengganggu penghuni sekitarnya;
f. membiarkan pohon/dahan/ranting yang menjalar dan menyebabkan terganggunya fungsi tempat umum; dan
g. membuat ramai, gaduh, dan/atau kegiatan lain yang dapat mengganggu ketentraman orang lain di dekat tempat ibadah selama ibadah berlangsung; lembaga pendidikan; rumah sakit;
dan/atau sekitar tempat tinggal tanpa ijin dari pejabat yang berwenang.
Dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan, Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan tempat pembuangan sampah, tempat pengolahan sampah dan sarana-prasarana persampahan lainnya yang representatif dan proporsional.
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan.
(2) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh pemrakarsa dan/atau penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan pada tahap perencanaan.
Tertib tempat usaha dan usaha tertentu dimaksudkan agar kegiatan usaha dapat dilakukan dengan aman, benar, bersih, teratur dan nyaman serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tertib tempat usaha dan usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, maka setiap orang dan/atau badan yang menyelenggarakan kegiatan usaha, wajib memiliki izin dari Bupati atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melakukan kegiatan usaha pada tempat-tempat yang sesuai dengan peruntukannya.
Setiap orang dan/atau badan yang menyelenggarakan bangunan gedung wajib mematuhi ketentuan fungsi dan klasifikasi serta persyaratan bangunan gedung.
Tertib Bangunan dimaksudkan agar penyelenggaraan bangunan dapat berlangsung aman, nyaman, rapi, indah, selaras memperhatikan keteraturan, kerapian dan keindahan serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Setiap orang dan/atau badan yang akan mendirikan bangunan baik berupa gedung maupun bukan gedung wajib memiliki IMB.
(2) Kegiatan mendirikan bangunan gedung yang wajib memiliki IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Pembangunan bangunan gedung baru dan/atau prasarana gedung
b. Rehabilitasi/renovasi bangunan gedung, meliputi perbaikan/perawatan perubahan perluasan/perawatan;
dan
c. Pelestarian/pemugaran.
Setiap orang dan/atau badan dilarang mendirikan bangunan dan/atau benda lain yang menjulang, menanam atau membiarkan, tumbuh pohon atau tumbuh tumbuhan lain di dalam kawasan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) pada radius sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan;
(1) Setiap orang dan/atau badan dilarang mendirikan menara dan atau tower komunikasi bersama tanpa IMBM dan di luar zona penempatan lokasi menara.
(2) Tata cara pengurusan IMBM dan penetapan zona penempatan lokasi menara diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan penertiban atas gangguan sosial.
(2) Dalam rangka mewujudkan tertib sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Pemerintah Daerah melakukan penertiban terhadap :
a. setiap orang yang melakukan kegiatan sebagai tuna susila, tuna wisma, pengemis, pengamen, pedagang asongan, anak jalanan dan/atau punk di tempat-tempat umum;
b. pemerintah daerah wajib melaksanakan penertiban tempat- tempat umum, hotel/penginapan dan sejenisnya termasuk rumah kos yang digunakan untuk melakukan perbuatan dan/atau kegiatan yang mengarah pada pelanggaran norma kesusilaan;
c. setiap orang atau perkumpulan yang menghimpun gelandangan, pengemis, anak-anak jalanan dan/atau punk, untuk dimanfaatkan dengan jalan meminta- minta/mengamen untuk ditarik penghasilannya;
d. anak jalanan dan/atau anak punk yang mengamen/meminta-minta di jalan dan dalam kendaraan angkutan penumpang umum;
e. orang dengan gangguan kejiwaan yang berkeliaran di tempat/fasilitas umum; dan
f. Anak berseragam sekolah yang berada di luar lingkungan sekolah pada saat jam pelajaran berlangsung, kecuali mendapat izin kepala sekolah.
(1) Untuk mewujudkan tertib sosial, setiap orang/badan dilarang:
a. menyuruh orang lain menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil di jalan dan/atau persimpangan yang tersedia alat APIL;
b. mengeksploitasi anak dan/atau balita untuk mengemis, mengamen dan/atau berdagang asongan;
c. membeli kepada pedagang asongan dan/atau memberikan sejumlah uang dan/atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil di Jalan dan/atau persimpangan yang tersedia alat APIL;
d. menawarkan dan/atau menyediakan diri sendiri untuk perbuatan prostitusi;
e. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan prostitusi;
f. memakai jasa prostitusi:
g. meminta sumbangan yang dilakukan secara perseorangan atau kelompok di lingkungan pemukiman, jalan, rumah sakit, sekolah dan perkantoran tanpa ijin pejabat yang berwenang; dan
h. mendirikan dan mengoperasionalkan tempat yang digunakan untuk melakukan kegiatan permainan ketangkasan yang mengarah kepada permainan peruntungan dan/atau mengarah kepada perjudian.
(2) Tata cara pemberian ijin untuk permintaan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf g, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Tertib Kesehatan dimaksudkan agar penyelenggaraan kesehatan berlangsung secara tertib, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga terwujud kehidupan masyarakat yang sehat dan berkualitas.
Dalam rangka Tertib Kesehatan, setiap orang dan/atau badan dilarang:
a. menyelenggarakan dan/atau melakukan pelayanan kesehatan tanpa izin;
b. menyelenggarakan dan/atau melakukan praktek pengobatan tradisional dan pengobatan kebatinan yang yang dapat membahayakan kesehatan serta melanggar norma susila dan kaidah agama;
c. menjual/mengedarkan sediaan farmasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
d. membuat, meracik, menyimpan dan menjual obat-obat ilegal dan/atau obat palsu.
Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian dimaksudkan agar kegiatan usaha jasa hiburan dan kegiatan yang menimbulkan keramaian dapat berlangsung dengan tertib, teratur, menghormati adat istiadat setempat, norma-norma dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Dalam menyelenggarakan tertib tempat hiburan dan keramaian, setiap orang dan/atau badan wajib:
a. mengawasi dan menghimbau kepada pengunjung agar tidak membawa senjata tajam, minuman keras, narkotika, praktek asusila dan tindak pidana lainnya;
b. melarang pengunjung menggunakan seragam sekolah, seragam dinas Pegawai Negeri Sipil, Tentara, atau Polisi, kecuali untuk kepentingan dinas/sekolah;
c. melarang pengunjung anak-anak pada jam sekolah; dan
d. menjaga kebersihan, ketentraman dan ketertiban di lingkungan usahanya.
(2) Pengaturan jam operasional kegiatan usaha tempat hiburan sebagaimana Pasal 45 Ayat 1 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Setiap orang dan/atau badan dilarang melakukan kegiatan pendirian, pengusahaan/penyediaan sarana/prasarana yang dipergunakan untuk perbuatan asusila/prostitusi atau sejenisnya baik yang dilakukan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
(1) Setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut-atribut lainnya pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jalan, halte, terminal, taman, tiang listrik dan tempat umum lainnya.
(2) Penempatan dan pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut-atribut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Bupati atau pejabat yang berwenang.
(3) Setiap orang atau badan yang menempatkan dan memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut-atribut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mencabut serta membersihkan sendiri setelah habis masa berlakunya.
Setiap orang atau badan dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul dan atribut-atribut yang bersifat komersial di lingkungan kantor pemerintahan, ditempat ibadah, sarana kesehatan milik pemerintah dan lingkungan sekolah.
(1) Setiap orang atau badan dilarang merusak prasarana dan sarana umum pada waktu berlangsungnya penyampaian pendapat, unjuk rasa dan/atau pengerahan massa.
(2) Setiap orang atau badan dilarang membuang benda-benda dan/atau sarana yang digunakan pada waktu penyampaian pendapat, unjuk rasa, rapat-rapat umum dan pengerahan massa di jalan, jalur hijau, dan tempat umum lainnya