Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah; a. terwujudnya Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat di lingkungan wilayah Daerah; dan b. terwujudnya masyarakat yang memiliki kesadaran hukum untuk mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction