Correct Article 50
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat
Current Text
(1) Penyelenggaraan perlindungan masyarakat dilakukan melalui pengorganisasian dan pemberdayaan masyarakat.
(2) Pengorganisasian dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk satlinmas.
(3) Satlinmas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas :
a. membantu dalam penanggulangan bencana;
b. membantu keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat;
c. membantu penangan ketentraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu; dan
d. membantu upaya pertahanan Negara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perlindungan masyarakat diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
