Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tertib Masyarakat dimaksudkan agar pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat dan kegiatan partisipasi masyarakat lainnya dapat berlangsung secara tertib, lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Your Correction