Correct Article 45
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat
Current Text
(1) Dalam menyelenggarakan tertib tempat hiburan dan keramaian, setiap orang dan/atau badan wajib:
a. mengawasi dan menghimbau kepada pengunjung agar tidak membawa senjata tajam, minuman keras, narkotika, praktek asusila dan tindak pidana lainnya;
b. melarang pengunjung menggunakan seragam sekolah, seragam dinas Pegawai Negeri Sipil, Tentara, atau Polisi, kecuali untuk kepentingan dinas/sekolah;
c. melarang pengunjung anak-anak pada jam sekolah; dan
d. menjaga kebersihan, ketentraman dan ketertiban di lingkungan usahanya.
(2) Pengaturan jam operasional kegiatan usaha tempat hiburan sebagaimana Pasal 45 Ayat 1 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
