Correct Article 59
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat
Current Text
Selain dikenakan sanksi administratif, terhadap pelanggaran sebagaimana terdapat pada Pasal 7, Pasal 9 ayat (1), ayat (2), Pasal 10, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (2), Pasal 25, Pasal 27, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31 ayat (1), Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 39 ayat (1), Pasal 42, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47 dan Pasal 48 dapat diancam dengan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.
25.000.000,00 (Dua Puluh lima Juta Rupiah).
Your Correction
