Correct Article 34
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat
Current Text
Untuk mewujudkan tertib tempat usaha dan usaha tertentu lainnya, maka setiap orang dan/atau badan dilarang :
a. menyelenggarakan kegiatan usaha yang mengeksploitasi tayangan, tampilan, pertunjukan yang bersifat pornografi/pornoaksi dan/atau kekerasan fisik;
b. menebarkan selebaran untuk kegiatan yang bersifat komersial di jalan, taman dan tempat umum yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
c. mengadakan pertunjukan hiburan yang bersifat komersial di jalan, jalur hijau, taman yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d. menyelenggarakan tempat parkir baik yang bersifat permanen maupun insidentil tanpa izin Bupati atau pejabat yang berwenang;
e. melakukan kegiatan sebagai petugas parkir di tempat lain yang telah disediakan/disiapkan untuk tempat parkir tanpa izin dari Bupati atau pejabat yang berwenang;
f. memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan dan menyimpan petasan dan sejenisnya tanpa izin dari pejabat yang berwenang;
g. menjual dan/atau mengedarkan bahan makanan/minuman yang tidak memenuhi syarat-syarat kesehatan dan tidak layak dikonsumsi;
h. melakukan usaha pengumpulan, penampungan barang-barang bekas dan mendirikan tempat kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran serta mengganggu ketertiban umum;
i. melakukan usaha pengumpulan, penampungan, penyaluran tenaga kerja atau pengasuh tanpa izin dari Bupati atau pejabat yang berwenang;
j. Melakukan usaha penjualan Bahan Bakar Minyak secara eceran; dan
k. melakukan pekerjaan atau bertindak sebagai perantara karcis kendaraan umum, pengujian kendaraan bermotor, karcis hiburan dan/atau kegiatan lainnya yang sejenis.
Your Correction
