Correct Article 15
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat
Current Text
Setiap orang dan/atau badan dilarang:
mengangkut bahan berdebu, bahan berbau busuk, bahan berbahaya dan beracun, galian c, bahan yang mudah terbakar, dan/atau bahan peledak dengan menggunakan alat angkutan yang terbuka.
Your Correction
