Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang dan/atau badan dilarang: mengangkut bahan berdebu, bahan berbau busuk, bahan berbahaya dan beracun, galian c, bahan yang mudah terbakar, dan/atau bahan peledak dengan menggunakan alat angkutan yang terbuka.
Your Correction