Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati berwenang melakukan pembinaan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. (2) Pembinaan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Satpol PP. (3) Pembinaan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat oleh Satpol PP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: a. Sosialisasi peraturan perundangan-undangan; b. Bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat dan aparat; dan c. Bimbingan teknis kepada aparat dan pejabat perangkat daerah. (4) Satpol PP dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah lain yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya serta pihak lain yang terkait. Pengendalian
Your Correction