Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap penghuni rumah pemondok/rumah kost wajib : a. memiliki dokumen kependudukan b. menjaga kebersihan, ketertiban, ketentraman dan keamanan di lingkungannya; dan c. mentaati tata tertib yang berlaku di rumah pondokan/rumah kost.
Your Correction