Correct Article 33
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat
Current Text
Setiap penghuni rumah pemondok/rumah kost wajib :
a. memiliki dokumen kependudukan
b. menjaga kebersihan, ketertiban, ketentraman dan keamanan di lingkungannya; dan
c. mentaati tata tertib yang berlaku di rumah pondokan/rumah kost.
Your Correction
