Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang dilarang merokok ditempat atau area yang dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, kecuali ditempat khusus yang disediakan untuk merokok. (2) Kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. fasilitas pelayanan kesehatan; b. tempat proses belajar mengajar; c. tempat anak bermain; d. tempat ibadah; e. angkutan umum; dan f. tempat kerja baik Pemerintah maupun swasta.
Your Correction