Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Maksud dibentuknya Peraturan Daerah ini adalah: a. menjamin kepastian hukum atas Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat di Daerah; dan b. sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat untuk mentaati ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction