Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat ; dan b. Perlindungan Masyarakat.
Your Correction