Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan. (2) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh pemrakarsa dan/atau penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan pada tahap perencanaan.
Your Correction