Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian dimaksudkan agar kegiatan usaha jasa hiburan dan kegiatan yang menimbulkan keramaian dapat berlangsung dengan tertib, teratur, menghormati adat istiadat setempat, norma-norma dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction