Correct Article 60
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat
Current Text
Selain dijatuhi sanksi berdasarkan peraturan daerah ini, pelaku pelanggaran ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dapat dikenai sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan lain yang berlaku.
Your Correction
