Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain dijatuhi sanksi berdasarkan peraturan daerah ini, pelaku pelanggaran ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dapat dikenai sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan lain yang berlaku.
Your Correction