Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang yang akan menggunakan/menumpang kendaraan umum wajib menunggu di halte atau tempat pemberhentian yang telah ditetapkan. (2) Setiap orang yang berada di dalam kendaraan umum dilarang: a. membuang sampah selain di tempat yang telah ditentukan; b. merokok; c. mengamen; dan d. menjual barang-barang dikendaraan umum. (3) Setiap kendaraan umum wajib menyediakan tempat sampah dan kantong plastik di dalam kendaraan.
Your Correction