Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unuk mewujudkan tertib lingkungan, maka setiap orang atau badan dilarang: a. memburu, menangkap, membunuh, mengambil atau melakukan kegiatan lain yang dapat mengakibatkan terganggunya ekosistem hewan dan tumbuhan; b. menggembalakan secara liar hewan peliharaan sehingga mengganggu, membahayakan, merusak, dan mengotori lingkungan; c. membuang sampah pada tempat-tempat yang dapat menyebabkan pencemaran dan/atau mengganggu kesehatan masyarakat; d. membakar sampah; e. menyimpan dan/atau membuang benda yang berbau menyengat yang dapat mengganggu penghuni sekitarnya; f. membiarkan pohon/dahan/ranting yang menjalar dan menyebabkan terganggunya fungsi tempat umum; dan g. membuat ramai, gaduh, dan/atau kegiatan lain yang dapat mengganggu ketentraman orang lain di dekat tempat ibadah selama ibadah berlangsung; lembaga pendidikan; rumah sakit; dan/atau sekitar tempat tinggal tanpa ijin dari pejabat yang berwenang.
Your Correction