Correct Article 24
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat
Current Text
Pemerintah Daerah dapat melakukan penertiban terhadap kegiatan/perbuatan setiap orang/badan yang dapat melanggar/ merusak/mengganggu ketertiban lingkungan.
Your Correction
