Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah dapat melakukan penertiban terhadap kegiatan/perbuatan setiap orang/badan yang dapat melanggar/ merusak/mengganggu ketertiban lingkungan.
Your Correction