Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan, Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan tempat pembuangan sampah, tempat pengolahan sampah dan sarana-prasarana persampahan lainnya yang representatif dan proporsional.
Your Correction