Correct Article 55
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat
Current Text
(1) Dalam melakukan penertiban, Bupati dapat menunjuk petugas yang berwenang berdasarkan tugas dan fungsinya.
(2) Penertiban terhadap pelanggaran ketertiban umum dilakukan berdasarkan temuan langsung di lapangan atau berupa laporan baik dari unsur masyarakat maupun aparat.
(3) Bentuk penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat berupa pemberian sanksi.
Penegakan
Your Correction
