Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang atau badan dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul dan atribut-atribut yang bersifat komersial di lingkungan kantor pemerintahan, ditempat ibadah, sarana kesehatan milik pemerintah dan lingkungan sekolah.
Your Correction