Correct Article 21
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat
Current Text
Untuk mewujudkan tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, maka setiap orang dan/atau badan dilarang:
a. memasuki atau berada di jalur hijau dan taman yang bukan untuk umum kecuali untuk kepentingan dinas;
b. melompat atau menerobos pagar di jalur hijau, taman dan tempat umum, kecuali untuk kepentingan dinas;
c. bertempat tinggal di sepanjang jalur hijau, taman, dan tempat umum;
d. mengotori, mencorat-coret/melukis dan/atau merusak taman dan tempat umum beserta kelengkapannya;
e. memotong, menebang pohon dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalur hijau dan taman, kecuali memperoleh izin dari Bupati atau pejabat yang berwenang;
f. menjemur, memasang, memaku, menempelkan atau menggantungkan dan/atau meletakkan benda di jalur hijau, taman dan tempat umum;
g. membuang dan menumpuk sampah di jalur hijau, taman dan tempat umum;
h. berdagang dan/atau menyelenggarakan usaha parkir di tempat umum tanpa izin dari Bupati atau pejabat yang berwenang;
i. melakukan perbuatan tidak senonoh yang patut diduga dapat mengarah pada pelanggaran norma kesopanan dan/atau norma kesusilaan di taman dan tempat umum; dan
j. melakukan perbuatan/tindakan yang dapat mengakibatkan terganggunya fungsi tempat umum sesuai dengan peruntukannya.
Your Correction
