Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dilakukan melalui kegiatan pemantauan, pelaporan, dan evaluasi. Penertiban
Your Correction