Correct Article 62
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat
Current Text
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blitar.
Ditetapkan di Blitar pada tanggal 16 Agustus 2018
BUPATI BLITAR,
Ttd RIJANTO
Diundangkan di Blitar pada tanggal 16 Agustus 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLITAR,
Ttd TOTOK SUBIHANDONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2018 NOMOR : 6/E NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLITAR NOMOR 166-6/2018
SALINAN sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM
Ttd.
AGUS CUNANTO, SH., MH.
NIP. 19650420 199010 1 002
Your Correction
