Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tertib tempat usaha dan usaha tertentu dimaksudkan agar kegiatan usaha dapat dilakukan dengan aman, benar, bersih, teratur dan nyaman serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction