Correct Article 29
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat
Current Text
Tertib tempat usaha dan usaha tertentu dimaksudkan agar kegiatan usaha dapat dilakukan dengan aman, benar, bersih, teratur dan nyaman serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
