Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka mengatur kelancaran arus lalu lintas, Pemerintah Daerah dapat MENETAPKAN jalan satu arah, jalur bebas parkir dan kawasan tertib lalu lintas pada jalan-jalan tertentu yang rawan kemacetan.
Your Correction