Correct Article 10
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat
Current Text
Untuk mewujudkan tertib jalan, setiap orang dan/atau badan dilarang:
a. membuat, memasang, mengambil, memindahkan, membongkar dan/atau menghilangkan portal penghalang, marka jalan, marka kejut/pita penggaduh, tanggul pengaman jalan, pintu penutup jalan, pagar pengaman jalan dan sarana-prasarana jalan lainnya tanpa izin dari Bupati atau pejabat yang berwenang;
b. melakukan pekerjaan galian dan/atau penimbunan tanah di rumaja tanpa izin dari Bupati atau pejabat yang berwenang;
c. melakukan pembongkaran trotoar tanpa izin dari Bupati atau pejabat yang berwenang;
d. menggunakan trotoar sebagai tempat parkir kendaraan;
e. melakukan bongkar muat barang dan/atau menempatkan material bahan bangunan atau puing-puing bekas bangunan, membuang sampah di median jalan, badan jalan, bahu jalan, saluran drainse, jalur hijau dan trotoar;
f. memperbaiki, menyimpan, membiarkan dalam keadaan rusak dan/atau mengecat kendaraan di badan jalan, bahu jalan, saluran drainase, jalur hijau dan trotoar;
g. berjualan dengan atau tanpa menggunakan kendaraan bermotor di median jalan, badan jalan, bahu jalan, saluran drainse, jalur hijau dan trotoar;
h. memasang, memaku, menempelkan atau menggantungkan media luar ruang yang menggunakan median jalan, badan jalan, bahu jalan saluran drainase, trotoar, tiang listrik, pepohon di sepanjang jalur hijau;
i. memotong, membakar, menebang, perantingan atau kegiatan lain yang dapat merusak pohon penghijauan di sepanjang jalur hijau;
j. menempatkan benda dan/atau barang bekas pada median jalan, badan jalan, bahu jalan, saluran drainase, jalur hijau dan trotoar;
k. melakukan kegiatan yang menyebabkan air menggenang di rumija; dan
l. mengotori, merusak, mencorat-coret/melukis dan/atau perbuatan lain yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan menurunkan kualitas jalan.
pasal 11
Setiap orang atau badan dilarang :
a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan;
b. melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan;
c. melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan;
d. merusak, memindahkan dan mencabut serta mencoret papan nama jalan sehingga mengakibatkan tidak dapat terbaca dan/atau memusnahkan papan nama jalan;
e. melakukan kegiatan penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas yang dapat mengakibatkan terganggunya peranan fungsi jalan tanpa izin pihak berwenang; dan
f. memasang portal, membuat atau memasang tanggul jalan yang dapat mengganggu kenyamanan dan akses pengguna jalan, kecuali mendapat izin tertulis dari Bupati.
Your Correction
